Kabar Artis

Saipul Jamil Ngaku Norak Usai Bebas Penjara, Pangling Lihat Gebrakan Anies untuk Jakarta

Saking bahagianya bebas dari bui, pedangdut Saiful Jamil mengaku bak seperti orang norak.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Ig/ Indah Sari
Saipul Jamil bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/9/2021). 

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil pangling lihat kondisi Jakarta.
Saipul Jamil pangling lihat kondisi Jakarta. (Ig/ Indah Sari)

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Setelah lima tahun akhirnya bebas, Saipul Jamil mengaku ingin sekali berendam di air laut.

"Saya pengen mandi di laut, lautnya dimana saya belum tau ngikut aja,"

"Soalnya saya selama ini mandi pake air penjara gitu ya," ucap Saipul Jamil ketika baru keluar bui.

Tak hanya itu, rupanya ada hal yang dirindukan Saipul Jamil selama berada di balik jeruji besi.

Saipul Jamil mengaku sangat ingin memakan ketoprak.

"Pengen nyobain semua makanan deh, makan ketoprak," katanya.

Baca juga: Terkuak WhatsApp Nicholas Sean Sebelum Diduga Lakukan Aniaya, Ayu Thalia Tak Peduli Nama Besar Ahok

Kasus kedua

Tak hanya kasus pencabulan, mantan suami Dewi Perssik ini terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Akibatnya, hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun.

Saipul Jamil
Saipul Jamil (Tribunnews/NurulHanna)

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved