Skandal Oknum KPI Pusat

Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Seorang Pegawai, Ketua KPI Pusat: Tujuh Orang Diperiksa 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan tujuh pegawainya yang terduga sebagai pelaku pelecehan seksual sedang diperiksa secara internal. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). 

TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polsek Metro Gambir. 

Namun, mereka belum memberi konfirmasi dan mengatakan bakal mengecek terlebih dulu.

Sebelumnya, pesan panjang ihwal dugaan pelecehan seksual oleh delapan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat viral di media.

Dalam pesan tersebut, korban pelecehan seksual yakni pria berinisial MS.

Delapan Terduga Pelaku

MS mengatakan ada delapan oknum pegawai KPI Pusat yang telah melecehkannya secara verbal maupun non-verbal.

Delapan oknum tersebut merupakan pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.

Korban mengatakan, lokasi kejadian berlangsung di lingkungan kerja KPI Pusat dan Gedung Baru KPI Pusat kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Heboh Pengakuan Pegawai Dibully hingga Dilecehkan, Media Sosial KPI Pusat Kini Diserbu Warganet

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pun angkat suara ihwal dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal.

"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung, saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.

Dia juga mengatakan KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

"KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.

Agung menyebut, korban sebaiknya mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved