Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi

Kapolda Metro Irjen Fadil Ungkap Modus Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Bobol Data PeduliLindungi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
pedulilindungi.id/cek-nik
Cek daftar nama penerima vaksin Covid-19 gratis melalui pedulilindungi.id/cek-nik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berkomplot membobol data aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku berinisial HH (30) itu membobol data aplikasi PeduliLindungi untuk membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat.

"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Dengan akses yang dimiliki, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah divaksin. 

Setelahnya, sertifikat itu dijual kepada warga yang belum divaksin Covid-19.

"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial FH (23) berperan memasarkan sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat melalui akun Facebook bernama Tri Putra Heru.

Baca juga: Ada 2,7 Juta Warga DKI Belum Divaksin, Mas Anies: Kegiatan Kesehariannya Tak Bisa Ditinggalkan

Fadil mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.

Baca juga: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin

"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30). Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved