Skandal Oknum KPI Pusat
Pegawai KPI Korban Perundungan Masih Syok, Komnas HAM Atur Ulang Jadwal Pertemuan
MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku korban perundungan masih syok. Jadwal pertemuan dengan pihak Komnas HAM batal dilaksanakan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Polisi akan memanggil para terduga pelaku perundungan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Hal ini bertujuan mendapat keterangan jelas untuk mengusut kasus dugaan perundungan tersebut.
"Kami akan memanggil para terduga pelaku pada Senin mendatang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Terancam Sanksi Berat
Tak hanya itu, korban pria berinisial MS juga akan didatangi bersamaan terlapor.
"Rencananya Senin akan dilakukan pemanggilan (korban dan terduga pelaku)," kata Wisnu, pada kesempatan yang sama.
"Rencananya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain untuk menguatkan keterangan, ada psikolog yang sudah korban (MS) konsultasi sebelumnya," tutup Wisnu.
Pelaku terancam sanksi berat
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menyebut tidak akan menoleransi tindakan purundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah oknum pegawai KPI Pusat kepada salah satu pegawai KPI lainnya berinisial MS.
"Kami mengutuk tindakan bullying (perundungan) atau pelecehan seksual dan tidak menoleransi pelecehan tersebut."
"KPI juga akan melakukan investigasi internal dan memanggil para pihak yang namanya tercantum dalam sebaran media sosial tersebut."
Baca juga: Polisi Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Oknum KPI Senin Pekan Depan
"Hari ini akan kami panggil mereka untuk dimintai keterangan," kata Agung pada Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Agung dan jajarannya akan memecat terduga pegawai pelecehan seksual dan perundungan tersebut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau nanti terbukti bersalah, maka yang bersangkutan berpotensi kami nonaktifkan dari KPI. Kami lakukan sanksi yang paling berat sesuai undang undang," sambungnya.
Dalam keterangan tertulis, korban seorang pria berinisial MS mengaku sudah mengalami perundungan sejak ia bergabung dengan KPI pada tahun 2011.