Kerumunan di Holywings Kemang

Holywings Kemang Langgar Prokes, Pemprov DKI Bakal Gencar Razia Kafe hingga Restoran

Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Razia pun bakal kembali digencarkan menyusul pelanggaran protokol kesehatan di kafe dan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Semua razia di kafe-kafe, di restoran, di mana saja, kami tingkatkan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ariza bilang, pelonggaran aturan yang diterapkan selama PPKM Level 3 bukan berarti masyarakat bisa melanggarnya.

Justru kata dia, masyarakat harus semakin disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Seiring dengan adanya pelonggaran, tentu razia operasi juga terus ditingkatkan. Karena jika ada pelonggaran, mobilitas semakin tinggi dan potensi penularan semakin besar," ujarnya.

"Untuk itu, disiplin juga harus semakin tinggi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).

Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021)
Petugas Satpol PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (ISTIMEWA)

Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved