Kerumunan di Holywings Kemang

Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kafe Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan disanksi penutupan 3x24 jam.

Sanksi itu diberikan setelah adanya kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ujang menambahkan, tidak menutup kemungkinan Holywings Kemang bakal ditutup selama penerapan PPKM.

"Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar dia.

Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021)
Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (ISTIMEWA)

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," tambahnya.

Menurut Ujang, Holywings Kemang telah berulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.

ABG asyik nongkrong di Holywings

Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Mas Anies Longgarkan Aturan PPKM Level 3, ABG Malah Asyik Nongkrong di Holywings Kemang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved