Kerumunan di Holywings Kemang
Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Rabu (25/8/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.
Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.
Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi Holywings.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Holywings di Jalan Gatot Subroto Digerebek Satpol PP
Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.