Kuasa Hukum Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Klaim Tak Ada Bukti Soal Tuduhan Korban
Kuasa Hukum EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan tudingan soal perundungan yang dialami korban MS tidak memiliki bukti.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Kuasa Hukum EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan tudingan soal perundungan yang dialami korban MS tidak memiliki bukti.
Terkhusus pada tudingan yang dikatakan MS terjadi perundungan pada 2015.
"Intinya polisi mendalami soal kejadian pada 2015 dan sejauh ini yang kami temukan peristiwa pelecehan itu tidak ada," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: 5 Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Diperiksa Polisi Sekitar 6 Jam
"Peristiwa pada 2015 yang dituduhkan MS dan sudah viral itu tidak didukung bukti apapun," lanjutnya.
Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya.
"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan. Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, palu ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," tutupnya.