Antisipasi Virus Corona di Jakarta
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Cek Aturan Makan di Restoran Jadi 60 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di beberapa daerah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 7 -13 September 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di beberapa daerah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 7 -13 September 2021.
Meski demikian, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 kembali berkurang.
"Diperpanjang, saat ini DIY telah berhasil turun ke level 3," ujar Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).
Namun demikian, Luhut menjelaskan, Bali masih membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk turun level.
Tak hanya itu, terdapat beberapa penyesuaian untuk penerapan PPKM kali ini.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," terang Luhut.
Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya
Luhut menyatakan, aturan ini akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Luhut memaparkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.
Kedua, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan kategori level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.
Baca juga: Tempat Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Graha Wisata Ragunan Kini Kosong
Lalu, kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
"Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tegas Luhut.
Luhut menyatakan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.
"Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di level 4. Dimana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," ujar Luhut.
Peningkatan siginfikan ini disebutnya terjadi pada kawasan yang menerapkan PPKM level 2, dimana jumlahnya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.
"Juga wilayah DI Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 Minggu lagi untuk turun ke levle 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi," aku Luhut.
Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM sebanyak tujuh kali, termasuk pembatasan yang akan berakhir pada hari ini.
Dengan demikian, sudah delapan kali PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.
Baca juga: Cek Daftar Hotel dan RS di Jakarta Layani Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Nomor Teleponnya
Kemudian kebijakan ini diperpanjang sampai 25 Juli dengan istilah baru yakni PPKM level 4.
PPKM dengan skema level itu terus diperpanjang dari 2 sampai 26 Agustus, 10 sampai 16 Agustus, 16 sampai 23 Agustus dan 24 sampai 30 Agustus. Lalu, pada 31 Agustus sampai hari ini.