Sederet Kasus Pembunuhan Dipicu Perkataan Bau Badan saat Hubungan Badan, Mulut Disumpal Kaos Kaki
Jasad Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby ditemukan dengan keadaan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaos kaki di kamar kostnya
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang perempuan muda, LD (21), tewas di tangan teman kencannya berinisial HA (21) di kamar Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) dini hari.
LD meninggal karena mati lemas kehabisan oksigen usai dicekik pelaku.
Hal itu diketahui dari hasil autopsi jenazah korban, di mana ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher. HA pun telah mengakui bahwa ia menghabisi nyawa LD dengan cara mencekik leher korban.
"Jadi, sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Azis mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan ucapan bau badan dari korban.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Hotel Kawasan Cilandak, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," jelasnya.

Azis mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru berkenalan melalui aplikasi MiChat, yang dilanjutkan dengan kencan di Hotel Picasso Inn, Cilandak.
"Berhubungan melalui aplikasi MiChat, janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu dan bertemu untuk pertama kalinya," ungkap Azis.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil di Kawasan Pancoran
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku berprofesi sebagai pekerja serabutan, termasuk menjadi teknisi CCTV maupun cyber optic.
Dari rekaman kamera CCTV hotel, diketahui pelaku terlihat membawa sebuah tas jinjing saat meninggalkan hotel.
Siang harinya pukul 15.00 WIB, sesosok mayat perempuan ditemukan di kamar hotel yang didatangi pelaku.
Petugas hotel pun menghubungi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa CCTV dan saksi-saksi.
Baca juga: Viral Wanita Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Lenteng Agung, Si Pria Cuma Bisa Diam
Pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang-barang milik korban antara lain handphone, dan ATM.
"Pelaku kemudian kita bawa ke TKP. Dari hasil pemeriksaan di TKP dan prarekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
Kasus pembunuhan PSK oleh teman kencan gegara perkataan bau badan bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, ada dua kasus serupa yang juga menyita perhatian publik.
Tata Chubby di Tebet
Jasad Deudeuh Alfisyarin alias Tata Chubby ditemukan dengan keadaan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaos kaki di kamar kostnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 11 April 2015.
Barang-barang berharga milik korban seperti handphone, ipad, dan uang, juga dibawa kabur pelaku.

Dari penyelidikan polisi, diketahui Tata Chubby tewas dibunuh oleh teman kencannya seorang guru private bernama Muhammad Prio Santoso (25).
Pelaku ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada 15 April 2015. Pelaku tertankgap setelah sinyal handphone milik korban yang dicurinya, terlacak polisi.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh karena korban sempat menyinggung bau badan kepadanya saat hubungan badan.

Polisi selanjutnya menjerat Rio dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimalnya 15 tahun.
Jaksa menuntut pelaku dihukum 18 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negegi Jakarta
Pada 30 Novemver 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku dengan hukuman 16 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan dari jaksa yang meminta hukuman 18 tahun.
Kasus Alika
Kasus pembunuhan dipicu tersinggung perkataan bau badan juga terjadi di Koja Jakarta Utara.
Alika (23) tewas dibunuh pria teman kencannya, Syahril Sidik (28), di Hotel Elysta, Jakarta Utara, pada 12 Juli 2016. Mayat korban ditemukan tanpa busana dengan beberapa luka tusukan mulai di perut hingga leher.
Mayat tersebut ditemukan oleh pegawai hotel karena kecurigaan pada salah satu tamu hotel yang diduga merupakan teman kencan korban yang pergi hanya mengenakan celana panjang dan bertelanjang dada menuju parkiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus pembunuhan dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut bau badan saat berhubungan badan.
Selain itu pelaku juga marah karena disebut mirip king kong.
"Saat berhubungan badan, pelaku tersinggung karena dikatain oleh korban bau badan dan badan berbulu kayak kingkong," ujar Awi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).

Awi menambahkan, usai membunuh korban, pelaku pun mengambil barang milik korban, termasuk sepeda motor.
Pelaku pun kemudian membuang barang bukti di daerah Jakarta Utara dan melarikan diri ke daerah Cimahi, Jawa Barat.
Tak sampai 24 jam melarikan diri, pelaku ditangkap polisi.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 Hp Samsung milik korban, 1 BB milik korban, 1 motor merek scoopy berikut STNK milik korban, dan 1 buah dompet warna hitam.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Sadis Alika, Mulai dari Bau Badan sampai Tubuh Berbulu KIng Kong