Dugaan Pungli di Samsat Jakarta Timur, Ombudsman: Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya juga menemukan praktik pungli serupa saat warga mengurus administrasi kendaraan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Timur yang menimpa wajib pajak tidak hanya didapati pegiat antikorupsi Emerson Yuntho.
Sebelum Emerson menceritakan pengalamannya saat melihat dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Timur lalu mempublikasikan lewat akun Twitter-nya pada Senin (6/9/2021) lalu.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya juga menemukan praktik pungli serupa saat warga mengurus administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur.
"Temuan umumnya sama, persoalan pungli di pelayanan 5 tahunan. Dari cek fisik, legalisir hasil cek fisik dan proses mutasi (kendaraan bermotor)," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (7/9/2021).
Temuan jajaran Ombudsman DKI Jakarta selaku lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini pun sudah disampaikan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari saran menempatkan CCTV, menginformasikan nomor pengaduan bila wajib pajak jadi korban pungli, hingga menempatkan anggota Propam di lokasi merupakan sejumlah saran Ombudsman.
"Saran dan perbaikan kami sudah dilaksanakan oleh jajaran Dirlantas PMJ (Polda Metro Jaya), tapi kemudian muncul berulang. 1-3 bulan bagus, setelah itu mulai lagi (ada pungli lagi)," ujarnya.
Teguh menuturkan temuan pungli yang menimpa wajib pajak tidak hanya terjadi di Samsat Jakarta Timur, tapi juga di wilayah Samsat lain naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Namun dari temuan dan saran perbaikan disampaikan Ombudsman DKI Jakarta, tidak semua pihak Samsat meminta pendampingan jajaran Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Tinggal Tunggu Instruksi Mas Anies, Taman Margasatwa Ragunan Siap Dibuka untuk Pengunjung
"Kalau pendampingan khusus seperti (di Samsat) Bekasi dan Depok tidak. Tapi temuan dan saran korektif umumnya sudah kami sampaikan ke PMJ. Bersamaan dengan temuan (praktik pungli) kami di Satpas SIM," tuturnya.
Melansir Tribunnews.com, dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Timur berdasarkan cuitan Emerson yakni untuk cek fisik kendaraan berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 40 ribu.
Untuk legalisasi pasca cek fisik berkisar Rp 20-40 ribu, jika tidak ada surat leasing atau surat kuasa besaran pungli berkisar Rp 20-40 ribu, untuk cabut berkas sampai mutasi besaran pungli Rp 100 ribu.
Dalam cuitannya, Emerson menuturkan mendapati dugaan praktik pungli saat menemani sang istri mengurus administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur pada 3 September 2021 lalu.
"Perlu dijelaskan bahwa ulasan soal pungli ini semangatnya mendukung perbaikan dan peningkatan pelayananan publik serta Program PRESISI yang digagas oleh Kapolri," kata Emerson dalam cuitannya pada Minggu (5/9/2021) sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com.