Ini Peran Dua Muncikari Usia Belasan Tahun yang Jual Gadis Bau Kencur Jadi PSK di Tanjung Priok
dua muncikari muda, ZF (18) dan RF (19), dalam pengungkapan prostitusi gadis belia di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua muncikari prostitusi gadis belia saat diperiksa di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2021).
Attachments area
"Di mana prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," sambung Deni.
Dua muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial RF dan ZSS.
Keduanya menjalankan bisnis prostitusi lewat media sosial dengan memperjualbelikan gadis belia tersebut.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan," kata Deni.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai, dan kondom.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna diproses lebih lanjut.(*)