Kabar Gembira, Mulai 8 September Naik KRL Commuterline Bisa dengan Surat Vaksin

Kabar gembira bagi pengguna KRL Commuterline, karena mulai 8 September cukup tunjukkan sertifikat vaksin.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kabar Gembira, Mulai 8 September Naik KRL Commuterline Bisa dengan Surat Vaksin 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pengguna KRL Commuterline, karena mulai 8 September cukup tunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin ini menggantikan syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL Commuterline. Sebelumnya, jika naik KRL harus menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

Penggunaan sertifikat vaksin ini sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Namun, kata Anne, mulai besok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL.

"Hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," beber dia.

Baca juga: KAI Commuter Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis di 5 Stasiun, Simak Lokasi dan Cara Pendaftarannya

KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin sekurang-sekurangnya dosis pertama.

KRL Commuter Line
KRL Commuter Line (Kompas.com)

Masih kata Anne, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna tetap dapat memakai jasa KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Baca juga: Jelang HUT ke-76 Indonesia, Penumpang KRL Diminta Berdiri Sikap Sempurna Memperingati 17 Agustus 

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out. Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.

Stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved