Kerumunan di Holywings Kemang
Kafe Holywings Kemang Dilarang Buka Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, karena sudah 3 kali melanggar ketentuan prokes
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
Lantas, bagaimana nasib para karyawannya?
Joseph Ado selaku outlet Manajer Holywings mengungkapkan bahwa karyawan yang bekerja di Holywings Kemang, Jakarta Selatan akan diperbantukan ke tempat lain.
"Untuk nasib karyawan mungkin kita tidak ada rencana untuk dirumahkan atau gimana. Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," ujar Joseph Ado selaku Manajer Holywings kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Joseph menegaskan bahwa saat ini Kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan tidak beroperasi selama masa PPKM sesuai kebijakan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa hanya petugas keamanan dan kebersihan saja yang menjaga lokasi agar tetap aman.
Joseph menuturkan bahwa denda Rp 50 juta yang harus dibayarkan oleh pihak Holywings, Jakarta Selatan akan segera diproses.
Baca juga: 3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Kita Mencari Uang
"Dari kami pihak Holywings sangat menerima kebijakan yang telah ditentukan oleh Pemerintah," ucapnya.
Joseph Ado juga menjelaskan mengapa Holywings sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu.
Tapi ternyata memang dari Pemerintah sudah memberi kebijakan.

Kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings, menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," tutupnya.
Holywings Kemang dilarang buka selama pandemi
Sebelumnya, Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM, berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai memimpin apel pengawasan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: Spanduk Pembekuan Izin Selama PPKM Terpasang di Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Ungkap Fakta Ini
Dijelaskan Arifin, pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar kembali mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.
"Ya selama pandemi. Tetap dibekukan," tegas Arifin.

Langgar protokol kesehatan, Holywings Kemang dapat sanksi pembekuan izin sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan denda Rp 50 juta.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin setelah apel patroli pengawasan PPKM di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang. Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," katanya di lokasi, Senin (6/9/2021).
"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut. Dibekukan mulai hari ini ya," tambahnya.
Pengenaan sanksi ini juga merujuk pada pelanggaran yang ada.
Sebab, kata Arifin, Holywings Kemang telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan sudah ditindak oleh Satpol PP.
"Dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Ya dalam data kami itu di Bulan Februari juga ada pelanggaran sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret juga melanggar diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin tanggal 4/9/2021 malam minggu terjadi lagi pelanggaran," jelasnya.

Adapun sanksi ini akan diberlakukan selama penerapan PPKM, sehingga bila nantinya level PPKM di DKI Jakarta diperpanjang maka pembekuan izin sementara ini masih tetap berlaku.
"Pembekuan selama masa PPKM. Iya, PPKM diperpanjang, dilanjutin," tandasnya.
Baca juga: Holywings Kemang Kerap Buka hingga Dini Hari Saat PPKM, Mobil Pengunjung Parkir di Lokasi Terpisah
Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggar kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam sebelum dikenakan pembekuan izin.
ABG asyik nongkrong di Holywings
Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).
Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Malam-malam, Kasatpol PP DKI dan Puluhan Anggotanya Datangi Holywings Kemang
Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.
Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi Holywings.
Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.