Kerumunan di Holywings Kemang

Spanduk Pembekuan Izin Selama PPKM Terpasang di Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Ungkap Fakta Ini

Izin usaha kafe Holywings di kawasan Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Izin usaha kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibekukan sementara selama masa PPKM.

Pembukaan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

Baca juga: Pencabutan Izin Sementara di Holywings Kemang Jadi yang Pertama Selama PPKM

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.

Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM dan Harus Bayar Denda Rp 50 Juta

Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.

"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved