Skandal Oknum KPI Pusat
Kerap Bercanda di Lingkungan Kerja, Terduga Perundung Pegawai KPI Disebut Akrab dengan MS
Terduga pelaku kerap bercanda dengan korban perundungan berinisial MS di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum terduga pelaku RM, Anton, menyebut kliennya kerap bercanda dengan korban perundungan berinisial MS di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Anton mengatakan, gaya bercanda kliennya dengan MS dianggap normal.
"Ceng-cengan kan biasa, seperti menyebut misalnya disebut (nama daerah), begitukan dipanggil (nama daerah) disambut dengan (nama daerah) lagi," kata Anton, kepada Wartawan, Selasa (7/9/2021).
"Nah itu hal yang biasa karena kebetulan saya juga di kantor juga hal biasa seperti itu. Tapi saya yakin teman juga kalau sudah akrab biasalah yang kaya begitu selagi itu masih dalam batas wajar," lanjutnya.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan Bakal Sambangi Komnas HAM dan LPSK
Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan ceng-cengan atau bercanda di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) biasa terjadi.
Tegar menganggap surat terbuka yang disampaikan korban berinisial MS terlalu berlebihan.

"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," kata Tegar, saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dalam surat terbuka, MS menyebut dirinya kerap diminta membelikan makanan oleh para terduga pelaku.
Namun, Tegar mengklaim kliennya juga pernah bergantian membelikan makanan untuk korban.
"Kalaupun yang dimaksud disuruh makan itu mereka sering bergantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan dan itu juga berlaku terhadap para terperiksa sekarang," tutur dia.
"Si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," sambungnya.
Baca juga: MS Dibully 8 Tahun Sampai Sakit Psikis dan Fisik, Pengacara Pegawai KPI: Itu Ceng-cengan, Biasa Lah
Tim kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai KPI menganggap surat terbuka dari MS yang viral di media sosial tak ada bukti dan dianggap mengibul.
Tegar menyebut pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.
Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.
"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.
Baca juga: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Klaim Tak Ada Bukti Soal Tuduhan Korban
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.