Kerumunan di Holywings Kemang
Kritik Kerumunan Holywings, Epidemiolog: Vaksinasi Tanpa Pengawasan Tak Mampu Kendalikan Covid-19
Epidemiolog Universitas Kristen Indonesia (UKI) Gilbert Simanjuntak mengkritik Pemprov DKI soal kerumunan di Holywings Kemang
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Epidemiolog Universitas Kristen Indonesia (UKI) Gilbert Simanjuntak mengkritik Pemprov DKI soal kerumunan di Holywings Kemang dan senam massal di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Meski sanksi tegas telah diberikan, Gilbert menilai, kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19 itu seharusnya bisa dihindari.
Upaya menurunkan kasus Covid-19 menjadi endemis pun terancam gagal karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya.
"Pengawasan prokes dan kerumunan menjadi kata kunci saat ini bila mau jadi endemis. Kejadian di kafe dan tempat umum harus menjadi perhatian serius," ucapnya, Selasa (7/9/2021).
Kritik yang diberikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP ini bukan tanpa alasan.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kerumunan yang timbul selalu disertai dengan kenaikan kasus Covid-19 di ibu kota.
"Vaksinasi tanpa prokes tidak mampu sepenuhnya mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemprov DKI dan polri harus bersikap tegas disertai pengawasan ketat," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Naik Penyidikan, Polisi Periksa 5 Saksi
Menurutnya, pengawasan jumlah pengunjung di tempat-tempat umum harus terus dipantau.
Pasalnya, kerumunan dan tidak menjaga jarak aman bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Pengawasan jumlah pengunjung melalui aplikasi peduli lindungi haruslah dijalankan serius, bukan asal-asalan. Pengawasan mendadak ke lapangan juga perlu dengan petugas yang berintegritas," kata Gilbert.
Tak hanya itu, ia juga meminta Anies Cs terus menyosialisasikan pentingnya menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebab, upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada peran serta dari masyarakat.
"Sebaiknya para pengusaha juga dapat mendukung keselamatan nasional. Jangan sampai kepentingan dan ego mereka dapat mengorbankan kepentingan nasional," tuturnya.
"Mereka yang tidak mendukung sebaiknya izin usahanya dicabut dan tidak diperpanjang. Tanggung jawab penanganan wabah adalah urusan semua pihak," sambungnya.
Polisi periksa 5 saksi
Kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya terus mengusut pelanggaran pidana yang terjadi di Holywings Kemang.
"Dari kepolisian penegakkan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 5 orang saksi, di mana 4 di antaranya berasal dari pihak manajemen Holywings Kemang.
Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan dan Baru Berlaku Kemarin, Kasatpol PP DKI Ungkap Alasannya
"Sudah ada lima orang kita lakukan pemeriksaan. 4 dari manajemen holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia.
"Persangkaannya di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun, tapi manajemennya sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih kita periksa sebagai saksi dulu, pelan-pelan," imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin Holywings Kemang, Senin (6/9/2021).
Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
Baca juga: Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sementara itu, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memberikan tanggapan terkait terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.
Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Manajemen Pastikan Karyawan Tak Dirumahkan: Namanya Kita Cari Makan
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.
Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.
"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.
"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," imbuhnya. (*)