Kerumunan di Holywings Kemang
Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan dan Baru Berlaku Kemarin, Kasatpol PP DKI Ungkap Alasannya
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Setelah melakukan beberapa kali pelanggaran dan ditutup 3x24 jam, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi pembekuan izin sementara di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Arifin mengatakan pembekuan izin sementara telah dilakukan di Holywings Kemang dihari yang sama pada pukul 20.00 WIB.
"Pembekuan izin sementara selama PPKM sudah dilakukan semalam pukul 20.00 WIB," jelas Arifin, Selasa (7/9/2021).
"(Pembekuan izin sementara baru dilakukan) sebab kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu."

"Karena sanksi ini juga harus kita lihat karena pengenaan pengawasan yang dilakukan Satpol PP ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes," tambahnya.
Selanjutnya setelah dievaluasi dan mencari data terkait pelanggaran yang dilakukan, akhirnya keputusan sanksi tersebut diambil serta dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Wagub DKI Tebar Ancaman: Siapapun Bekingnya Akan Ditindak
"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings."
"Ya itu lah yang saya katakan tadi, dapatkan data ternyata dibilang Februari ada pelanggaran dan sudah ditindak Satpol PP kecamatan di bulan Februari 2021," jelasnya.
"Kemudian ada pelanggaran lagi di bulan Maret sudah ditindak Satpol PP tingkat Kota."
"Nah itulah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya, kita mendapatkan data-data tadi maka kita ambil satu penetapan."

"Kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.
Kasus pembekuan izin sementara pertama di tempat usaha selama masa PPKM
Selain itu, Arifin mengungkapkan sanksi ini menjadi pembekuan izin pertama di tempat usaha selama masa PPKM.