Kerumunan di Holywings Kemang

Izin Holywings Kemang Dibekukan, Wagub DKI Tebar Ancaman: Siapapun Bekingnya Akan Ditindak

Wagub DKI menebar ancaman bakal memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang melanggar prokes.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada seluruh pengelola tempat usaha agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PPKM Level 3.

Politisi senior Gerindra ini pun menebar ancaman bakal memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang melanggar prokes.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya. Kami akan tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantor yang melanggar aturan PPMM Level 3," ucapnya, Selasa (7/9/2021).

Ariza pun mencontohkan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Jakarta: Ini Upaya Penyelamatan Nyawa Manusia

Awalnya, tempat tersebut hanya ditutup sementara 3x24 jam saja sejak Minggu (5/9/2021) kemarin.

Namun, sanksi tambahan diberikan lantaran Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran prokes secara berulang.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Denda Rp50 juta dan sanksi pembekuan izin selama masa PPKM pun dijatuhkan kepada tempat hiburan itu.

"Semua ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi asministrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana," ujarnya di Balai Kota.

"Pemberian sanksi itu dilihat dari bobot kesalahannya," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Holywings Kemang ditutup Pemprov DKI lantaran melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan.

Selain melanggar ketentuan kapasitas, tempat hiburan di kawasan elite itu juga melanggar batas jam operasional.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Dilarang Buka Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Tak hanya sekali, ini sudah kali ketiga Holywings Kemang melakukan pelanggaran seperti ini.

Pelanggaran serupa sebelumnya terjadi pada Februari 2021 lalu dan pelanggaran serupa terjadi lagi pada 27 Maret 2021.

Ariza pun mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa PPKM Level 3 yang baru saja diperpanjang hingga sepekan ke depan ini.

Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Manajemen Pastikan Karyawan Tak Dirumahkan: Namanya Kita Cari Makan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved