Kerumunan di Holywings Kemang

Izin Holywings Kemang Dibekukan, Wagub DKI Tebar Ancaman: Siapapun Bekingnya Akan Ditindak

Wagub DKI menebar ancaman bakal memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang melanggar prokes.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Sebab, penyebaran Covid-19 yang kini sudah melandai bisa kembali melonjak bila masyarakat lengah dan abai dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami juga akan meningkatkan dan menambah patroli ke depannya untuk memastikan restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak," tuturnya.

Baca juga: Spanduk Pembekuan Izin Selama PPKM Terpasang di Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Ungkap Fakta Ini

Ia pun mengajak seluruh masyarakat melapor bila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Orang nomor dua di DKI ini menjamin bakal langsung menindaklanjuti laporan itu dan merahasiakan identitas pelapor.

"Bagi seluruh masyarakat, siapapun yang mengetahui, segera laporkan apabila ada restoran dan kafe yang melanggar," kata Ariza.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved