Kerumunan di Holywings Kemang
Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan dan Baru Berlaku Kemarin, Kasatpol PP DKI Ungkap Alasannya
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Iya ini yang pertama (terkait pembekuan izin). Selama PPKM level 3 sementara ini belum ada temuan (pelanggaran) sepadan seperti di Holywings," katanya di halaman Balai Kota, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Jakarta: Ini Upaya Penyelamatan Nyawa Manusia
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan terus mengawasi lokasi rawan seperti bar maupun resto.
Ia mengatakan akan terus melakukan razia dan memberikan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
"Ini memang banyak cara melakukan pelanggaran pada jam-jam diawasi mereka dalam keadaan patuh, tapi ketika jam melewati mereka buka."
"Semua dirazia dan diawasi kalau nggak melanggar nggak ditindak," jelasnya.
Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Kemudian mulai Senin (6/9/2021), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta