Kerumunan di Holywings Kemang

Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan dan Baru Berlaku Kemarin, Kasatpol PP DKI Ungkap Alasannya

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengungkap alasan pembekuan izin sementara Holywings Kemang baru dilakukan pada Senin (6/9/2021) kemarin.

Setelah melakukan beberapa kali pelanggaran dan ditutup 3x24 jam, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi pembekuan izin sementara di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Arifin mengatakan pembekuan izin sementara telah dilakukan di Holywings Kemang dihari yang sama pada pukul 20.00 WIB.

"Pembekuan izin sementara selama PPKM sudah dilakukan semalam pukul 20.00 WIB," jelas Arifin, Selasa (7/9/2021).

"(Pembekuan izin sementara baru dilakukan) sebab kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu."

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Karena sanksi ini juga harus kita lihat karena pengenaan pengawasan yang dilakukan Satpol PP ini kan semua jenjang dalam pengawasan Satpol PP yang ada di kecamatan, di kota, di provinsi, dan semua tingkatan itu juga punya untuk penindakan sanksi pelanggaran prokes," tambahnya.

Selanjutnya setelah dievaluasi dan mencari data terkait pelanggaran yang dilakukan, akhirnya keputusan sanksi tersebut diambil serta dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Wagub DKI Tebar Ancaman: Siapapun Bekingnya Akan Ditindak

"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings."

"Ya itu lah yang saya katakan tadi, dapatkan data ternyata dibilang Februari ada pelanggaran dan sudah ditindak Satpol PP kecamatan di bulan Februari 2021," jelasnya.

"Kemudian ada pelanggaran lagi di bulan Maret sudah ditindak Satpol PP tingkat Kota."

"Nah itulah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya, kita mendapatkan data-data tadi maka kita ambil satu penetapan."

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.

Kasus pembekuan izin sementara pertama di tempat usaha selama masa PPKM

Selain itu, Arifin mengungkapkan sanksi ini menjadi pembekuan izin pertama di tempat usaha selama masa PPKM.

"Iya ini yang pertama (terkait pembekuan izin). Selama PPKM level 3 sementara ini belum ada temuan (pelanggaran) sepadan seperti di Holywings," katanya di halaman Balai Kota, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Jakarta: Ini Upaya Penyelamatan Nyawa Manusia

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan terus mengawasi lokasi rawan seperti bar maupun resto.

Ia mengatakan akan terus melakukan razia dan memberikan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Ini memang banyak cara melakukan pelanggaran pada jam-jam diawasi mereka dalam keadaan patuh, tapi ketika jam melewati mereka buka."

"Semua dirazia dan diawasi kalau nggak melanggar nggak ditindak," jelasnya.

Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.

Kemudian mulai Senin (6/9/2021), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved