Kerumunan di Holywings Kemang
Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta
Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang. Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, Holywings Kemang juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Terkait sanksi denda tersebut, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memastikan telah melakukan pembayaran.
"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," kata Joseph di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Manajemen Pastikan Karyawan Tak Dirumahkan: Namanya Kita Cari Makan
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Joseph pun memberikan tanggapan atas terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.