Kerumunan di Holywings Kemang

Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang. Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, Holywings Kemang juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Terkait sanksi denda tersebut, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memastikan telah melakukan pembayaran.

"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," kata Joseph di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan, Manajemen Pastikan Karyawan Tak Dirumahkan: Namanya Kita Cari Makan

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Joseph pun memberikan tanggapan atas terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved