Kerumunan di Holywings Kemang
Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta
Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang. Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya."
"Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: 3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Kita Mencari Uang
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka."
"Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.
Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.