Kerumunan di Holywings Kemang
Izin Usaha Dibekukan, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta
Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang. Holywings Kemang disanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3.
"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.
Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.
Baca juga: Malam-malam, Kasatpol PP DKI dan Puluhan Anggotanya Datangi Holywings Kemang
Lokasinya, sebut Marwan, berjarak sekitar 100 meter dari Kafe Holywings Kemang.
"Kalau parkir biasanya (pengunjung) turun di depan sini (kafe)."
"Terus mobilnya diparkir pakai valet di belakang Scuto sini. Ada lahan kosong di situ," ucap dia.
"Ada juga sih yang parkir deket sini, tapi biasanya penuh."
"Makanya diarahin ke belakang," tambahnya.