CPNS Jakarta

SKD CPNS Kemenag Digelar Mulai 20 September, Simak Dulu Aturan Lengkapnya

Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 tahap I digelar mulai  20 September - 7 Oktober 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
SKD CPNS Kemenag Digelar Mulai 20 September, Simak Dulu Aturan Lengkapnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 tahap I digelar mulai  20 September - 7 Oktober 2021.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar memaparkan, SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Nizar pada Selasa (7/9).

Menurut Nizar, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni, Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Ilustrasi
Ilustrasi (twitter.com/BKNgoid/)

Selain itu, Nizar memaparkan,  jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Yuk Catat Ketentuan Pakaian Perempuan dan Laki-laki Peserta SKD CPNS 2021

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” aku Nizar.

Namun demikian, Nizar menjelaskan, apabila  peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama.

"Laporan melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang," tegas Nizar.

Lebih lanjut, peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Baca juga: SKD CPNS 2021 Kemendag Digelar Mulai 10 September, Buruan Catat Jadwal dan Lokasi Tes

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

Catat ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);

c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca juga: Link Live Streaming untuk Melihat Perolehan Nilai SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mengaksesnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved