CPNS Jakarta
SKD CPNS Kemenag Digelar Mulai 20 September, Simak Dulu Aturan Lengkapnya
Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 tahap I digelar mulai 20 September - 7 Oktober 2021.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.
Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Digelar Mulai 25 Agustus, Yuk Simak Kisi-kisi Materi TIU, TWK dan TKP
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang: