Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Wajib Pakai PeduliLidungi, Penumpang KRL Jabodetabek Cukup Tunjukan Kartu Atau Foto Sudah Vaksin

Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin nantinya dapat diperlihatkan kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) keberangkatan stasiun Tanah Abang menuju Depok, Senin (8/6/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KAI Commuter akan memberlakukan surat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan mulai besok, tanggal 8 September 2021.

Dalam siaran persnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin nantinya dapat diperlihatkan kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik yang sudah dicetak, ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selanjutnya, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne, Selasa (7/9/2021).

Masa sosialisasi, dilakukan selama 3 hari mulai besok hingga Jumat mendatang.

Dimana, pada masa sosialisasi tersebut dokumen perjalanan berupa STRP atau surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Dengan demikian, dokumen perjalanan seperti STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL mulai Sabtu mendatang menyusul kebijakan berlakunya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kabar Gembira, Mulai 8 September Naik KRL Commuterline Bisa dengan Surat Vaksin

Adapun sertifikat vaksin yang diterima merupakan sertivikat vaksin minimal dosis pertama.

"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," kata dia.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter

Anne menjelaskan, bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi untik menunjukan bukti vaksinasinya disarankan untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun.

Selain itu, pastikan aplikasi pada ponsel juga dapat berfungsi dengan normal.

"Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," tuturnya.

Menurut Anne, saat ini masih ada beberapa stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved