Cara Scan Barcode Pakai PeduliLindungi, Ini Arti Warna Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau di Aplikasi

Berikut ini simak arti warna barcode di aplikasi PeduliLindungi, sudah tahu?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Reza Wahyudi
Ilustrasi aplikasi pedulilindungi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak arti warna barcode di aplikasi PeduliLindungi, sudah tahu?

Pemerintah telah menetapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan dan untuk memasuki ruang publik.

Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu cara melakukan skrining kepada masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum maupun mendatangi suatu tempat publik.

Saat akan memasuki tempat umum, seperti mall, pusat perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya, masyarakat diminta melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.

“(Cara scan barcode) ada penjelasannya saat masuk tempat publik. (Scan barcode) untuk skrining apakah seseorang bisa melakukan aktivitas di tempat publik,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Setelah melakukan scan kode batang atau barcode, akan muncul notifikasi berwarna hitam merah, kuning, dan hijau.

Pemberitahuan warna-warna ini mengisyaratkan seseorang diperbolehkan masuk ke ruang publik atau tidak.

Baca juga: Cuma 6 Langkah, Ini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal

Arti Warna Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Hitam

Dilansir Tribunnews, pengunjung tempat publik yang mendapatkan barcode berwarna hitam berarti dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

Sehingga, kelompok ini tak diperbolehkan memasuki fasilitas publik.

Jika pengunjung kategori ini memaksa masuk tempat umum, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Merah

Melansir pemberitaan sebelumnya, notifikasi berwarna merah artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19, yang bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.

Seseorang dengan status warna ini tidak diperkenankan memasuki tempat umum.

Baca juga: Mulai 7 September, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved