Antisipasi Virus Corona di DKI

Diterapkan Mulai Hari Ini, Naik KRL Bisa dengan Tunjukan Sertifikat Vaksin: Tak Wajib Pakai STRP

KAI Commuter mulai hari ini, 8 September 2021 memberlakukan aturan baru bagi para penumpang yang ingin menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL).

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang - KAI Commuter mulai hari ini, 8 September 2021 memberlakukan aturan baru bagi para penumpang yang ingin menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL). 

“Kepastian pendaftar dapat mengikuti vaksin atau tidak akan diproses oleh petugas dari fasilitas kesehatan di lokasi dalam proses registrasi dan pemeriksaan kondisi Kesehatan,” jelasnya.

Dia menambahkan, peserta vaksin agar memperhatikan kelengkapan administrasi yang wajib dibawa, seperti bukti pendaftaran dan identitas pribadi.

“Peserta vaksin juga wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan di fasilitas yang sudah disediakan,” tandasnya.

Follow Juga:

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved