Antisipasi Virus Corona di DKI

Diterapkan Mulai Hari Ini, Naik KRL Bisa dengan Tunjukan Sertifikat Vaksin: Tak Wajib Pakai STRP

KAI Commuter mulai hari ini, 8 September 2021 memberlakukan aturan baru bagi para penumpang yang ingin menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL).

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang - KAI Commuter mulai hari ini, 8 September 2021 memberlakukan aturan baru bagi para penumpang yang ingin menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KAI Commuter mulai hari ini, 8 September 2021 memberlakukan aturan baru bagi para penumpang yang ingin menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL).

Para penumpang sudah bisa menggunakan layanan KRL dengan cara menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 diterapkan sebagai syarat melakukan perjalanan untuk penumpang KRL.

Hal itu diungkapkan langsung oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Sertifikat vaksin digunakan untuk menggunakan layanan KRL dan mulai efektif 8 September 2021, akan disosialisasikan hingga 10 September 2021.

"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan," kata Anne Purba.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019).
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Kemudian pada 10 September 2021 nanti atau hari Sabtu, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.

"Mulai 10 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne.

Baca juga: Tak Wajib Pakai PeduliLidungi, Penumpang KRL Jabodetabek Cukup Tunjukan Kartu Atau Foto Sudah Vaksin

Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.

"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.

Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Aturan baru perjalanan dengan KRL ini, sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL," kata Anne.

Vaksin gratis di stasiun

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi vaksinasi di stasiun KRL, beserta link pendaftarannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved