Lapas Tangerang Terbakar
Duga Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Korsleting, Polisi Analisa Kabel dan Instalasi Listrik
kesimpulan sementara tentang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, disebabkan karena arus pendek atau korsleting listrik.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan kesimpulan sementara tentang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, disebabkan karena arus pendek listrik atau korsleting listrik.
Namun ia mengatakan, kesimpulan sementara itu masih bisa berubah, karena ada beberapa barang bukti yang yang tengah diperiksa secara forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Saya ingin menyampaikan tentang masalah olah TKP. Tadi kita sudah melibatkan Inafis baik dari Polri, Bareskrim, dan yang kedua kita libatkan juga dari Puslabfor Bareskrim Polri."
"Kemudian hasil temuan sementara, saya ingatkan pertama belum dapat dipastika saat ini, namun diduga akibat hubungan arus pendek," papar Ade langsung dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Kabel-kabel hingga sejumlah instalasi listrik dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dianalisa di Puslabfor.
"Beberapa yang kami bawa, antara lain adalah kabel-kabel, kemudian ada alat listrik, dan ketiga saluran instalansi," ujar Ade.
Baca juga: 8 Narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan ke Polres Sebagai Saksi
Analisa laboratorium menjadi penting untuk mendapatkan kesimpulan apakah kerusakan kabel dan instalasi listrik itu merupakan penyebab atau akibat.
"Pemeriksaan lebih lanjut dari hasil barang-barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di labfor, secara laboratorium apakah itu merupakan sebab atau akibat kabel kabel itu terbakar," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, mengakibatkan 41 korban jiwa dan delapan luka berat.
Seluruh korban merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.
8 napi diperiksa jadi saksi dipindahkan
Ada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang ke sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Ke-8 narapidana tersebut diduga sebagai saksi dari peristiwa kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dalam kebakaran tersebut, menewaskan 41 WBP yang terjebak di dalam selnya dan terpanggang hidup-hidup.