Lapas Tangerang Terbakar
Sosok Terpidana Teroris Diyan Adi Priyana Tewas di Lapas Tangerang: Anak Buah Aman Abdurrahman
Diyan Adi Priyana, terpidana kasus terorisme, masuk dalam daftar 41 narapidana meninggal dalam kebakaran Lapas Tangerang.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Diyan Adi Priyana, terpidana kasus terorisme, masuk dalam daftar 41 narapidana meninggal dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB itu menyasar Blok C2 yang dihuni 122 narapidana yang kebanyakan kasus narkoba.
Sepak terjang Diyan Adi Priyana alias Diyan alias Prasetyo dalam kasus terorisme cukup panjang, karena terlibat bom Thamrin dan JW Marriot.
Kematian Diyan Adi Priyana atau DAP dibenarkan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna.
Baca juga: Polisi Sebut Api Membesar dari Plafon Lapas yang Mudah Terbakar, Terbuat dari Tripleks
Di antara 41 narapidana yang meninggal termasuk dua warga negara asing, yakni Ricardo Ussumane Embalo asal Portugal dan Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan kemunculan api diduga karena korsleting listrik.
Api membesar dari satu titik saja dan percikannya menyasar plafon Blok C2 yang terbuat dari tripleks yang mudah terbakar.

"Titik api dari satu titik. Kemudian titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari triplek mudah terbakar," kata Ade.
Selain plafon tripleks, indikasi awal mula api membesar dipicu ledakan seperti keterangan salah satu saksi.
Sosok Diyan Adi Priyana
Berdasar dokumentasi pemberitaan Tribunnews.com, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menciduk Diyan Adi Priyana di Cisauk, Tangerang.
Ia masuk dalam jaringan teroris yang melakukan teror bom di Jalan MH Thamrin pada 2016.
Baca juga: Nelangsa Angel Temui Anaknya yang Bebas Tahun Depan Batal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Diyan Adi Priyana di rumahnya Jalan Ceremai 1 No 14, Perum Suradita, Cisauk, Tangerang, Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Heri, Ketua RT setempat saat itu, menjelaskan Diyan Adi Priyana pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.
"Dia belum lama bebas," beber Heri.

Selepas bebas dari penjara, menurut Heri, Diyan Adi Priyana yang membuka usaha pengobatan herbal dikenakan wajib lapor.
Heri menilai Diyan Adi Priyana sebagai warga dengan kepribadian yang baik.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat itu menjelaskan, Diyan Adi Priyana sudah tidak ada di rumah tiga bulan sebelum teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Belakangan, Diyan Adi Priyana kembali ke rumahnya dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Sepengetahuan Ayi, Diyan Adi Priyana punya kaitan dalam kasus bom Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.
Ayi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris Diyan Adi Priyana di rumahnya di Cisauk.
"Kami hanya membantu untuk pengamanan saja, sementara kasus ditangani Densus," ujar Ayi saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Sempat Video Call Sebelum Anaknya Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Nursin Bocorkan Kondisi Sel
Menurut sumber di kepolisian, Diyan Adi Priyana anggota kelompok Abu Roban.
Pelatih JAD Anak Buah Aman Abdurahman
Diyan Adi Priyana tak lain anak buah Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.

Aman Abdurrahman adalah penggerak dalam kasus penyerangan dengan senjata api dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam.
Tak hanya itu, Aman Abdurrahman terlibat dalam sejumlah aksi teror lainnya di Indonesia, melalui ajaran dan ceramah-ceramahnya.
Ia juga disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, karena ajarannyaselalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang sepaham dengannya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.
Penelusuran TribunJakarta.com, sepak terjang Diyan Adi Priyana terungkap dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Aman Abdurrahman Nomor 140/Pd.Sus/2018/PN.Jkt.Sel.
Terungkap, Diyan Adi Priyana adalah salah satu pelatih dalam pelatihan askari JAD selama tiga hari di sebuah homestay di Malang pada Desember 2015.
Selain Diyan Adi Priyana, pelatih lainnya adalah Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Muhamad Ali alias Rizal yang juga terlibat dalam teror bom Sarinah, Jalan MH Thamrin.
Baca juga: Akhir Kisah Terduga Teroris Kabur dari Kantor Polisi: Takut Ketahuan Kalau Keluar Potong Rambut
Pelatihan yang dipimpin amir JAD wilayah Jawa Timur, yakni Romly alias Gusrom, diikuti oleh 30 anggota JAD.
Terungkap, Diyan Adi Priyana dan pelatih lainnya memberikan materi di antaranya taktik perang kota, selecting route, crowling (merayap, jalan hantu, jalan monyet dan lain-lain), juga navigasi.
Pelatihan militer maupun pembiayaan ini atas perintah Iwan Darmawan Muntho alias Rois dengan tujuan untuk membekali orang-orang yag mau hijrah ke Suriah.

Rois adalah terpidana kasus terorisme yang dikenal Aman Abdurrahman saat menjalani pidana penjara di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap.
Semua komando amaliah jihad JAD di lapangan disampaikan oleh Rois, menindaklanjuti bisikan dan provokasi Aman Abdurrahman yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan khilafah di Suriah.
Masih di bulan Desember 2015, Diyan Adi Priyana bersama Abu Gar turut menjadi pelatih dalam pelatihan askari selama tiga hari di sebuah bvila di Puncak, Kabupaten Bogor.
Pesertanya berjumlah 20 anggota JAD wilayah Jabodetabek dan materi yang diberikan Diyan Adi Priyana dan Abu GAR sama seperti di Malang.
Diyan Adi Priyana seharusnya bebas pada 25 Februari 2022 mendatang.
Itulah sekelumit sepak terjang Diyan Adi Priyana. Diketahui, ia merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob sebelum menjalani hidupnya di Lapas Tangerang.