Tempat Wisata di DKI Segera Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
(Dok. Taman Impian Jaya Ancol).
Garis pembatas dipasang di area pantai tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pemasangan pembatas ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19, terutama terkait jaga jarak. 

Khususnya, di wilayah yang sudah diizinkan membuka tempat wisata.

"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved