Tempat Wisata di DKI Segera Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
(Dok. Taman Impian Jaya Ancol).
Garis pembatas dipasang di area pantai tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pemasangan pembatas ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19, terutama terkait jaga jarak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal segera melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya klaster Covid-19.

Selain membatasi jumlah pengunjung, Pemprov DKI juga melarang anak-anak masuk ke tempat wisata.

"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan," ucapnya, Rabu (8/9/2021).

Tak hanya itu, masyarakat yang mau rekreasi di tempat wisata juga diwajibkan untuk divaksin.

Artinya, warga yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk ke tempat rekreasi.

"Pengunjung harus sudah divaksin. Nanti pendataan pengunjung melalui online aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindungi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Oknum Dishub DKI Jakarta Diduga Memeras Warga Rp500 Ribu, Azas Minta Anies Baswedan Tindak Tegas

Diberitakan sebelumnya, pembukaan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan diupayakan dalam waktu dekat.

Setelah menggelar rapat terkait pembukaan kembali tempat wisata selama PPKM level 3 pada Selasa (6/9/2021) malam, Pemprov DKI Jakarta masih belum memberi kepastian perihal waktu pembukaan kembali sejumlah tempat wisata.

"Ya rapatnya kan semua taman wisata yang ada di Jakarta. Ya akan diupayakan secepatnya seperti Ancol Kebun Binatang. Untuk pembukaan kembali sedang dibahas nanti akan disampaikan," Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (8/9/2021).

Taman Situ Lembang Jakarta Pusat, bisa menjadi salah satu alternatif tempat wisata gratis yang bisa dikunjungi.
Taman Situ Lembang Jakarta Pusat, bisa menjadi salah satu alternatif tempat wisata gratis yang bisa dikunjungi. (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk seminggu ke depan, hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Masih Dibahas Pemprov DKI Jakarta, Pembukaan Tempat Wisata Diupayakan Dalam Waktu Dekat

Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved