Antisipasi Virus Corona di DKI
Masih Dibahas Pemprov DKI Jakarta, Pembukaan Tempat Wisata Diupayakan Dalam Waktu Dekat
Pembukaan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan diupayakan dalam waktu dekat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembukaan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan diupayakan dalam waktu dekat.
Setelah menggelar rapat terkait pembukaan kembali tempat wisata selama PPKM level 3 pada Selasa (6/9/2021) malam, Pemprov DKI Jakarta masih belum memberi kepastian perihal waktu pembukaan kembali sejumlah tempat wisata.
"Ya rapatnya kan semua taman wisata yang ada di Jakarta. Ya akan diupayakan secepatnya seperti Ancol, Kebun Binatang. Untuk pembukaan kembali sedang dibahas nanti akan disampaikan," Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (8/9/2021).
Nantinya, bila dibuka kembali, pembukaan tempat wisata tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali 7-13 September: Makan di Tempat 1 Jam hingga Dibukanya Tempat Wisata
Para pengunjung, kata Riza, bisa mendaftar lebih dulu via aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dan tak diperkenankan bagu anak usia 12 kebawah.
"Taman Wisata nanti akan dibuka melalui uji coba tentu usia anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan nanti melalui online aplikasi Jaki aplikasi pedulilindungi harus sudah vaksin dan lain sebagainya seperti tahun-tahun, seperti pada masa masa sebelumnya," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk seminggu ke depan, hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Mas Anies Pimpin Rapat Persiapan Buka Tempat Wisata
Khususnya, di wilayah yang sudah diizinkan membuka tempat wisata.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Bekasi Masih Berstatus Level 3
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.