Lapas Tangerang Terbakar
Ada Dugaan Kesengajaan dan Kelalaian, Ditjen PAS Klaim Lakukan Pencegahan Kebakaran
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim memiliki mekanisme penanganan dan penanggulangan kebakaran.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Ini Musibah, Tak Ada yang Menginginkannya
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kami tim sedang bekerja nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.