Lapas Tangerang Terbakar
Ada Dugaan Kesengajaan dan Kelalaian, Ditjen PAS Klaim Lakukan Pencegahan Kebakaran
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim memiliki mekanisme penanganan dan penanggulangan kebakaran.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim memiliki mekanisme penanganan dan penanggulangan kebakaran.
Meski kebakaran di Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) menewaskan 44 narapidana dan mengakibatkan puluhan lainnya mengalami luka bakar.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea mengatakan pihaknya sudah berupaya mencegah kebakaran terjadi di seluruh unit Rutan dan Lapas.
"Biasanya kita kerja sama dengan Damkar untuk melakukan pelatihan ya, pelatihan kepada petugas, WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk kejadian darurat," kata Thurman di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: 8 Korban Jiwa Kebakaran Lapas Tangerang Berperkara Kasus Narkoba di Kejari Tangerang Selatan
Menurutnya, pelatihan dilakukan di seluruh Rutan dan Lapas naungan Ditjen PAS dengan melibatkan petugas Pemadam Kebakaran pemerintah daerah setempat di masing-masing wilayah.
Namun saat disinggung apa Ditjen PAS juga melibatkan Pemadam Kebakaran untuk melakukan pemeriksaan rutin instalasi listrik mengantisipasi korsleting, Thurman tak menjawab gamblang.

Sementara pihak Ditjen PAS menyampaikan ke para keluarga korban, kebakaran yang terjadi sekira pukul 01.50 WIB dan baru berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB akibat korsleting.
"Kemarin kan sudah dijelaskan pak Menteri bahwa Lapas (Kelas 1 Tangerang) itu dibangun sudah 48 tahun lalu, ya itu kondisinya (instalasi listriknya)," ujarnya.
Thurman juga tidak memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi apa pada seluruh Rutan dan Lapas naungan Ditjen PAS terdapat alat pemadam api ringan (Apar) dan hydrant pemadam.
Dia menyebut ada sejumlah unit Rutan dan Lapas yang belum memiliki hydrant kebakaran karena masalah konstruksi bangunan, di antaranya Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Itu kan (Lapas Tangerang) bangunan lama, mungkin hydrant belum ada. Untuk Apar ada, tapi saya belum tahu jumlahnya di satu Rutan dan Lapas itu ada berapa," tuturnya.
Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjen PAS Klaim Belum Terima Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan sementara jajaran Ditkrimum dan Bareskrim Polri mendapati dugaan tindak pidana pemicu kebakaran.
Berdasar hasil olah TKP dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polri dan keterangan 22 saksi yang diperiksa, dugaan tindak pidana mengarah ke unsur disengaja dan akibat kelalaian.
"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri.
Baca juga: Sekujur Tubuh Alami Luka Bakar, Iwan Napi Lapas Tangerang Hanya Bisa Kirim Kode Jempol ke Keluarga
Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Ini Musibah, Tak Ada yang Menginginkannya
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kami tim sedang bekerja nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.