Masuk Daftar 10 Pejabat PALING KAYA, Kepsek di Tangerang Bersanding dengan Prabowo dan Erick Thohir
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 5 Kota Tangerang, Nurhali masuk ke dalam daftar 10 pejabat PALING KAYA se-Indonesia.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 5 Kota Tangerang, Nurhali masuk ke dalam daftar 10 pejabat PALING KAYA se-Indonesia.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas, daftar tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhali bersanding dengan para menteri Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Nurhali diketahui sebagai pejabat dengan harta kekayaan terbanyak ketujuh di Indonesia.
Berbeda dua tingkat di bawah jumlah harta milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berada di urutan kelima.
TONTON JUGA
Dilansir dari Kompas.com, selain Nurhali ada nama Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd.
Lantas sebenarnya berapa sih harta kekayaan Nurhali?
Hingga 17 Februari 2021 tercatat Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun.
Baca juga: Bantu Identifikasi, Rekan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diminta Berikan Data Antemortem Sekunder
Ia memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.
Secara terperinci Nurhali mempunyai tanah seluas 80 ribu meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.
Harta tersebut tercatat sebagai warisan.
Lalu, ada dua harta berupa tanah warisan lain di Kota Tangerang yang angkanya mencapai Rp850 juta.
Dan, dua tanah lain seluas 2.600 meter persegi di lokasi yang sama di luar warisan mencapai Rp400 juta.
Nurhali juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Masih Tertinggi, Kalahkan Anies Baswedan Hingga Ganjar Pranowo
Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.
Ia memiliki utang sebesar Rp 46 juta.
Adapun Jan Hider Camat Setiabudi, Jakarta Selatan juga masuk deretan 10 penyelenggara negara terkaya setelah menyetor LHKPN tertanggal 20 Maret 2021.
Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.
Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000.
Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.
Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.
Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.
KPK tegaskan LHKPN wajib tiap tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.
"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.
LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.
KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.
Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.
"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada kesalahpahaman di antara para pejabat dalam penyerahan LHKPN.
Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli, Selasa (7/9/2021).
Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru.
Baca juga: Tim DVI Masih Tunggu 3 Data Antemortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Di Antaranya WNA
Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kepala Sekolah dan Wakil Camat dalam Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK" (*)