STRP Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL
Mulai hari ini STRP tak lagi berlaku, cukup tunjukkan sertifikat vaksin untuk naik KRL.
TRIBUNJAKARTA.COM - Syarat naik KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021.
Kini, calon penumpang tidak lagi perlu lagi mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen lainnya.
Masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin bila ingin naik KRL.
Kebijakan ini berlaku mulai 8 September 2021. Tetapi hingga Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi.
Sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Namun, terhitung mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021) penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Diterapkan Mulai Hari Ini, Naik KRL Bisa dengan Tunjukan Sertifikat Vaksin: Tak Wajib Pakai STRP
"#RekanCommuters kini wajib sudah divaksin jika ingin menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks. Untuk itu, tunjukkan sertifikat vaksin Rekan Commuter saat memasuki area stasiun ya," tulis akun Instagram @commuterline.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
Kemudian, petugas akan meminta calon pengguna KRL untuk menunjukkan KRP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Cara Melihat Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Cara untuk melihat sertifikat vaksin tersebut, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi Pedulilindungi lalu masuk ke bagian 'Akun' pada bagian kanan atas.
Lalu akan muncul sebuah daftar.
Pada daftar tersebut pengguna bisa langsung memilih bagian sertifikat vaksin, lalu pilih nama pengguna.
Setelah memilih nama, pada layar akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan sertifikat vaksin kedua.
Pengguna tinggal memilih sertifikat vaksin mana yang akan ditunjukkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Cara Unduhnya via PeduliLindungi