Formula E
Geruduk Gedung DPRD DKI, Massa Aksi Tuntut Formula E Dibatalkan: Pemborosan Uang Rakyat Rp 1 Trilun
Geruduk Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, massa dari Aksi Jakarta Bergerak minta pembatalan Formula E.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Geruduk Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, massa dari Aksi Jakarta Bergerak minta pembatalan Formula E.
Pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 11.15 WIB, massa mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta.
Membawa poster dengan sejumlah tulisan terkait penolakan Formula E, mereka terus berorasi di depan Gedung DPRD DKI.
Humas Jakarta Bergerak, Siska Romodor mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menuntut pembatalan aksi ajang balap mobil listrik ini.
"Tuntutan dari Jakarta Bergerak adalah tolak dan batalkan Formula E. Balikin uang rakyat dan tolong diperiksa kemana aliran dana itu. Kembalikan kepada rakyat," katanya di lokasi, Senin (13/9/2021).
Siska menyebut pengadaan dana untuk Formula E tidak efektif di tengah kondisi pandemi saat ini.
Pasalnya, kata Siska, berakhirnya pandemi tidak ada yang tahu sehingga dana bisa dialihkan untuk membantu masyarakat.
Baca juga: Bawa Poster Warga Perlu Makan Bukan Balapan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI Tolak Formula E Digelar
"Kami sebagai rakyat merasa sangat kecewa, sangat marah dan sakit hati karena ada uang rakyat yang begitu besar Rp 1 Triliun terbuang percuma untuk pemborosan yang tidak ada artinya untuk masyarakat pada saat ini dimasa pandemi Covid-19. Kita tidak tahu kapan berakhirnya Covid itu. Tidak tahu 2020, 2022 atau kapan, kita belum tahu. Seharusnya dana yg begitu besar bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Jakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, ajang balap mobil listrik bertaraf internasional ini dijadikan program prioritas Anies Baswedan pada 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
Instruksi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu diterbitkan Anies Baswedan pada 4 Agustus 2021 lalu.
Dalam Instruksi Gubernur itu, ada 28 program yang menjadi prioritas Anies Baswedan hingga masa jabatannya berakhir pada 2022 mendatang, salah satunya soal penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, DKI mendapat jatah menggelar Formula E selama lima tahun berturut-turut, mulai tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
Semula, ajang balap Formula E direncanakan digelar pada 6 Juni 2020 lalu.