Antisipasi Virus Covid di Jakarta

PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Kebijakan ini diterapkan seiring perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa Bali hingga 20 September. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, bioskop diperbolehkan beroperasi di daerah PPKM level 3 dan level 2. 

"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," ujar Luhut.

Adapun PPKM Level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. 

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 3: 2.539 Pasien Covid-19 Masih Isolasi Mandiri dan 1.402 Dirawat di RS

Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved