Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Sidang Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Bakal Digelar Daring, Tersangka Berada di Rutan
Kasus hoaks babi ngepet yang dengan tersangka Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, mulai memasuki ranah pengadilan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasus hoaks babi ngepet yang dengan tersangka Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, mulai memasuki ranah pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, mengatakan, kasus tersebut bakal disidangkan pada Rabu (15/9/2021) pekan ini.
"Tanggal 15 September, agendanya sidang pertama," kata Ahmad Fadil pada TribunJakarta, Senin (13/9/2021).
Fadil mengatakan, sidang ini akan berlangsung secara daring, dan tersangka tetap berada ruang tahanan.
"Masih tetap daring, tersangka tetap berada di rutan ya," jelasnya.
Fadil berujar sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, dibantu oleh Hakim Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo.
"Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta, dan Darmo Wibowo. Agendanya pembacaan dakwaan," pungkasnya.
Adam Ibrahim (44) telah ditetapkan sebagai tersangka yang merekayasa isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.
Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Dijadwalkan Gelar Sidang Perdana Kasus Hoaks Babi Ngepet 15 September 2021
Penetapan tersangka ini bermula dari hebohnya penangkapan babi ngepet di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan, kabar penangkapan babi ngepet itu hanyalah rekayasa semata.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks. Itu berita bohong," papar Imran pada Kamis (29/4).
Berdasarkan pemeriksaan, Adam Ibrahim diketahui seorang tokoh masyarakat. Ia disebut memiliki majelis taklim.
"Tapi (disebut, red) tokoh juga tak terlalu terkenal," aku Imran.
Imran menjelaskan, rekayasa isu babi ngepet ini ternyata telah direncanakan sejak lama.