CPNS Jakarta
Beda dengan CPNS 2021, Cek Passing Grade PPPK Guru dan Materi Seleksinya!
Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru saat ini sedang berlangsung, cek nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru saat ini sedang berlangsung, cek nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Tes tahap I akan berlangsung hingga tanggal 17 September 2021.
Untuk lulus tes seleksi kompetensi PPPK Guru, kamu perlu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 1127/ 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, passing grade PPPK Guru 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural adalah 130.
Sedangkan untuk wawancara sebesar 24.
Adapun untuk Seleksi Kompetensi Teknis berikut passing grade yang harus dipenuhi:
1. Guru kelas TK: 260
2. Agama Buddha SD: 325
3. Agama Hindu SD: 325
4. Agama Islam SD: 325
5. Agama Katolik SD: 325
6. Agama Kristen: 325
7. Guru kelas SD: 320
8. Penjasorkes SD: 275