Skandal Oknum KPI Pusat

KPI Dianggap Tidak Serius Menanggapi Kasus Dugaan Perundungan

Mehbob menyebut, seyogianya pihak KPI langsung menanggapi serius saat MS melapor ihwal perundungan yang dialaminya

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Komisi Penyiaran Indonesia
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kuasa Hukum MS, Mehbob, menyebut pihaknya menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tak serius menanggapi laporan kliennya saat mengalami perundungan.

Mehbob menyebut, seyogianya pihak KPI langsung menanggapi serius saat MS melapor ihwal perundungan yang dialaminya.

Bukan malah memindahkan ruangan antara terduga pelaku dengan MS.

"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan keras," kata Mehbob, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (14/9/2021).

Karena KPI dinilai tak serius menanggapi hal ini, kata Mehbob, MS melaporkan hal ini kepada Polsek Metro Gambir pada 2019.

"MS sudah menindaklanjuti ke Polsek Metro Gambir saat itu, karena hanya pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," jelas Mehbob.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Satu Orang Pun Tersangka Dalam Kasus Perundungan Pegawai KPI

Namun, kata Mehbob, pihak Polsek Metro Gambir saat itu hanya mengarahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena yang lebih berwenang menangani kasus ini.

"Karena MS tak mengerti prosedur hukum, dia pulang dan tidak hadir ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Mehbob.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pun telah meminta keterangan MS ihwal dirinya yang saat itu mendatangi Polsek Metro Gambir. 

"Pada 2020, MS melapor lagi ke Polsek Metro Gambir, kemudian mereka mengarahkan MS ke Polres Metro Jakarta Pusat, karena ini masalah khusus yang hanya di Polres bisa ditanganinya. Tapi MS tidak hadir," ucap Mehbob.

Kini, persoalan Polsek Metro Gambir diduga menolak laporan MS terbantahkan.

"Sekarang kami serahkan kepada kepolisian agar segera mendapatkan tersangka kasus ini," tutup Mehbob.

Sebelumnya, lebih dari sepuluh hari Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kuasa Hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena, menyebut polisi berhati-hati menangani kasus ini.

"Artinya kepolisian masih mencari ada tidaknya peristiwa yang dituduhkan," kata Putu, sapaannya, kepada Wartawan, Selasa (14/9/2021).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). (ISTIMEWA)

"Polisi sedang bekerja keras membuat terangnya peristiwa ini," lanjut dia.

Putu menyebut pihak kepolisian enggan memutuskan kesimpulan tanpa dasar.

Pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak. 

Termasuk pihak terduga pelaku dan terduga korban perundungan

"Kami patuh dan berkomitmen untuk kooperatif menjalani setiap tahapan dan proses hukum," tutup Putu.

Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di KPI

Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus perundungan di KPI.

Padahal, polisi telah melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari.

Baca juga: 10 Hari Penyelidikan, Polisi Belum Mampu Bongkar Kasus Perundungan di KPI

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan penyelidikan ini.

"Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," ucapnya, Senin (13/9/2021).

Meski belum bisa membongkar kasusnya, polisi berjanji bakal menyelidiki kasus ini secara transparan, proporsional, dan profesional.

"Kami secara proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa lima terduga pelaku dan pelapor sekaligus korban berinisial MS.

Namun, keterangan dari para terduga pelaku dan korban ternyata dianggap belum cukup untuk membongkar kasus ini.

Baca juga: Balasan Ketua KPI saat Netizen Minta Kerjaan, Kemal Palevi: Kalau Lagi Gak Sehat, Mending Mundur

Untuk itu, polisi bakal melibatkan ahli hukum pidana dalam kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya ini.

"Perlu digarisbawahi, laporan ini masih dalam proses penyelidikan," ucap dia.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," lanjutnya.

Dia menambahkan, pihaknya prihatin ihwal laporan terduga korban perundungan berinisial MS.

"Kami merasa prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan korban," tutup Setyo. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved