Lapas Tangerang Terbakar
Polisi Dalami Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 48 Nyawa Narapidana Tewas
Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021).
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dugaan kesengajaan berdasar penyidikan sementara atas kebakaran mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan lain luka.
Ada dua pasal disangkakan penyidik usai melakukan gelar perkara, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan, dan banjir, lalu Pasal 188 KUHP tentang kealpaan.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).
Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang:25 Saksi Diperiksa, 48 Nyawa Napi Melayang
"Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.
Selain Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik mempersangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Bedanya, pada sangkaan Pasal 359 KUHP ini Rusdi menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Pada Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspek. Untuk pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada," tuturnya.

Polisi kantongi nama calon tersangka
Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama calon tersangka kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan luka.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasar penyidikan sementara ditemukan lebih dari satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 359 KUHP.
Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang:25 Saksi Diperiksa, 48 Nyawa Napi Melayang