Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok
Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).
Adam berada di Polsek Sawangan, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Syamsul Iman RT 002/004, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, dan tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang, hingga disepakati digelar ronda malam.
“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet
Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis), seperti di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.
Akhirnya, sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa, untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.
“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook di Group PASMOR (Pasukan Moro/ Pemburu Bogor). Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD an (Cash On Delivery) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.
Setelah babi itu tiba, Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.
“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang
“Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” timpalnya lagi.
Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebut lah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.
“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.