Anies Bocorkan Info Penting Pencairan KJP Plus: Harus Banget Kamu Ketahui Nih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan informasi penting mengenai pencairan dana KJP Plus. Pencairan mulai tanggal 14 September 2021.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan informasi penting mengenai pencairan dana KJP Plus.
Hal itu terkait dengan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih," kata Anies dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram, Rabu (15/9/2021).
Anies mengatakan pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.
Pencairan mulai tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat.
Baca juga: Komitmen Penuh Dukung Program Pemprov, Bank DKI Bantu Pemprov Salurkan Bansos hingga KJP Plus
"Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile. Jangan lupa pantengin promo-promo terbaru dari JakOne Mobile ya!" kata Anies.
Dalam akun instagram tersebut informasi penting pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 yakni SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250 ribu.

Kemudian SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu.
Lalu SMA/SMPLB/MTs/MA, total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu. Sedangkan SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu.
Bank DKI Dukung Pemprov DKI Pencairan KJP Plus
BUMD Bank DKI berkomitmen penuh mendukung program kerja Pemprov DKI dalam membangun ibu kota.
Satu diantaranya membantu pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 bulan September yang sudah dimulai sejak Selasa (14/9/2021) kemarin.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Terkait Data Penerima KJP Plus
Tak hanya itu, Bank DKI juga turut membantu Pemprov DKI dalam pencairan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19 sejak awal 2021 ini.
"Bank DKI akan terus mendukung berbagai program kerja Pemprov DKI dan terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan di ibu kota," ucap Direktur Keuangan merangkap Plt. Direktur Utama Bank DKI, Romy Wijayanto, Rabu (15/9/2021).
Bentuk dukungan ini diberikan dengan memberikan berbagai kredit ke berbagai sektor di DKI Jakarta, khususnya UMKM.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar roda perekonomian di ibu kota bisa kembali berputar setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Atas keberhasilannya berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan BUMD lain ini, Bank DKI kembali diganjar penghargaan.
Setelah sebelumnya menyabet penghargaan Top of the Top BUMD Award 2021, kini Bank DKI diganjar Top Bank Award kategori Bank BUKU III yang diselenggarakan oleh The Iconomics.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus dan Bantuan Sosial Ditutup 2 Hari Lagi, Catat Dokumen yang Harus Disiapkan
Penghargaan ini diberikan atas kinerja keuangan positif selama masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, penghargaan ini diberikan kepada bank-bank di Indonesia dengan melihat fundamental keuangan perusahaan yang menggambarkan ketahanan bank dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis, khususnya di masa krisis pandemi Covid-19.
Pemilihan Top Bank dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap faktor-faktor kinerja bank mencakup yaitu Profitabilitas (ROA, ROE, Income of The Year, Net Interest Income), Kualitas Aset (NPL), Likuiditas (LDR,Deposit Growth), Efisiensi (BOPO, NIM) dan Permodalan (CAR).
Baca juga: Terakhir Dibuka 25 Juni, Catat Cara Daftar KJP Plus dan Bantuan Khusus Fakir Miskin di DKI Jakarta
Atas capaian ini, Romy menyampaikan terima kasih kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan atas peningkatan kinerja bank berplat merah ini.
"Bank DKI menyampaikan terima kasih kepada nasabah atas kepercayaannya dalam menggunakan produk dan layanan Bank DKI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia pun berjanji bakal terus mengembangkan aplikasi, jaringan, inovasi informasi dan sistem teknologi demi memudahkan para nasabah bertransaksi.
Berbagai aplikasi yang dikembangkan dengan basis JakOne Mobile pun dibuat dengan tujuan menjangkau komunitas yang luas, serta memberikan kemudahan dalam proses transaksi pembayaran secara digital.
Bank DKI juga memiliki produk e-money berbasis kartu, yaitu JakCard dan JakLingko yang sudah digunakan secara luas sebagai e-ticketing untuk moda transportasi seperti Transjakarta, MRT dan LRT.
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus dan Bantuan Khusus Fakir Miskin di DKI Jakarta, Cukup Lewat Situs Berikut
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Terkait Data Penerima KJP Plus
Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan Upaya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar, sehingga bisa meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat DKI Jakarta.
Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah.
Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.
"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," terangnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.
"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," terang Nahdiana.
Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.