Boleh Jualan, Tapi Tak Dipajang, Satpol PP Tutup Etalase Rokok Minimarket di Jakarta dengan Kain
Satpol PP DKI Jakarta mulai gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satpol PP DKI Jakarta mulai gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucapnya, Selasa (14/9/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Dalam aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.
Kemudian, ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.
"Tidak boleh namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," ujarnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, tindakan ini diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
Baca juga: 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Tangerang Dihancurkan Menggunakan Alat Berat
Sebab, merokok bisa menimbulkan kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan janin, hingga kematian.
"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," tuturnya.
Kalau jualan boleh
Pemprov DKI Jakarta melarang minimarket hingga toko kelontong memajang rokok di etalase toko.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Penutupan etalase rokok di minimarket maupun toko kelontong pun kini mulai digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

"Para pedagang akan kami ingatkan tidak boleh (memajang rokok), ada larangan yang berkaitan dengan tayangan iklan rokok atau pajangan," ucap Kepala Satpol PP Arifin, Selasa (13/9/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun meminta masyarakat segera melapor bila menemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya.
"Kami larang itu, minimarket yang menanyangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah iru ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," ujarnya saat dikonfirmasi.
Walau demikian, para penjual hanya sebatas dilarang memajang rokok di muka umum, mereka pun tetap diperbolehkan menjualnya.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," tuturnya.
Wagub: Program Jakarta bebas rokok
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait penutupan iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.
Saat ini, Satpol PP DKI Jakarta gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.

Menanggapi hal tersebut, Riza mengatakan hal ini sebagai bagian dalam program Jakarta bebas rokok.
"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok, Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," katanya di Balai Kota, Selasa (14/9/2021).
Adapun Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.
Baca juga: Larang Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Satpol PP: Kalau Jualan Boleh
Dalam aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.
Meski begitu, ia menuturkan penutupan ini bukan bermaksud untuk pelarangan merokok. Namun diperbolehkan di lokasi yang sudah diatur.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," tandasnya. (TribunJakarta/Dion/Indah)