16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Tangerang Dihancurkan Menggunakan Alat Berat
Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu bungkus rokok.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu bungkus rokok.
Terhitung ada 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar di Kota Tangerang tanpa membayar pajak.
Belasan ribu bungkus rokok ilegal itu dimusnahkan merupakan bukti dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Salah satu kegiatan pemusnahan dari penyidikan tindak pidana dari penangkapan rokok ilegal. Yang dimusnahkan hari ini tidak dilengkapi cukai," jelas Kepala Bea Cukai Tangerang Guntur Cahyo Purnomo, Selasa (7/9/2021).
Namun, menurutnya, Kota Tangerang merupakan jalur peredaran rokok ilegal dari daerah Jawa.
Mulai dari jalur darat, laut, angkutan umum, sampai menggunakan jasa pengiriman.
"Di Kota Tangerang itu pasar strategis peredaran rokok ilegal. Paling banyak didatangi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah," ungkap Guntur.
Baca juga: Tembakau Gorila Sampai Senjata Laras Panjang Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang
Menurut Guntur selain menjadi pemasaran rokok ilegal, Kota Tangerang juga menjadi wilayah transit sebelum disebar ke pulau Sumatera.
Tapi dirinya meyakinkan kalau di Kota Tangerang tidak ada home industri rokok ilegal.
"Tangerang itu bukan daerah untuk produksi rokok. Tangerang selain untuk daerah pemasaran, juga daerah distribusi dari Jawa Timur mau dikirim ke pulau Sumatera melalui penyebarangan Pelabuhan Merak," pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga memusnahan berbagai macam barang bukti dari 247 perkara, Selasa (7/9/2021).
Ratusan perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diterima oleh Kejari Kota Tangerang periode April sampai Agustus 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim.
"Pemusnahan barang bukti berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang, yakni perlindungan anak, kemudian undang-undang darurat, narkotika, dan penanganan perkara tindak pidana khusus," ujar Wirajana.